Selasa, 11 Juli 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 1766
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 29 bangunan liar di kolong jembatan akses Marunda, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditertibkan.
Lurah Cilincing, Sugiman mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Area ini selanjutnya akan dibuat putaran jalan atau u-turn ke arah KBN Marunda. Sebab, putaran yang biasa digunakan saat ini di jembatan dekat SMPN 244 rawan memicu kecelakaan dan kemacetan," ujar Sugiman, Selasa (11/7).
Menurutnya, dalam penertiban bangunan liar ini dikerahkan 150 personel gabungan dari unsur Satpol PP, PPSU, TNI dan Polri.
"Untuk percepatan pembongkaran, kita kerahkan dua unit alat berat jenis eskavator dan shovel loader. Jalannya penertiban ini berlangsung kondusif," tandasnya.