Senin, 10 Juli 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1620
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif dapat disahkan pada Agustus 2017 mendatang.
"Insya Allah kita ikhtiar Agustus bisa rampung dan disahkan," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (10/7).
Merry menuturkan, dalam rapat bersama eksekutif hari ini disepakati bahwa raperda tersebut diusulkan atas inisiatif dewan. Meski demikian, mekanisme pengesahan raperda ini harus melalui tujuh kali tahapan rapat paripuna.
"Begitu usulan tersebut disepakati gubernur, maka kami akan memberi penjelasan pada seluruh anggota dewan dan gubernur lewat paripurna," kata
nya.Setelah itu, sambung Merry, akan digelar rapat paripurna selama tiga hari berturut-turut dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal raperda dalam rapat internal Bapemperda DPRD DK Jakarta.
Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnand Brata menyambut baik usulan pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif ini.
"Pekan ini kami siap menyusun draf-nya bila memang dibutuhkan," tandasnya.