Jumat, 07 Juli 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 1402
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak sembilan pengendara kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar di Jl Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilakukan penindakan secara persuasif.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, bagi pengendara tersebut hanya diminta untuk memandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kalau masih diulangi, baru mereka akan dikenakan sanksi tegas," ujar Benhard, Jumat (7/7).
Ia menambahkan, keberadaan parkir liar di Jl Bugis memicu terjadinya kemacetan dan rawan menyebabkan kecelakaan.
"Dalam penertiban ini kita kerahkan enam orang petugas. Kita ingin, tidak ada
lagi parkir liar di Jakarta Utara," tandasnya.