Selasa, 27 Juni 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 116537
(Foto: doc)
"Hasil evaluasi sejauh ini lalu lintas aman terkendali," ujar Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Selasa (27/6).
Sigit menjelaskan, peniadaan sistem ganjil-genap selama libur lebaran ini diputuskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Dalam Pergub 164 Tahun 2016 diatur juga selama cuti bersama, maka penerapan ganjil-genap ditiadakan sementara," tandasnya.
Seperti diketahui, penerapan sistem ganjil genap dimulai pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.
Aturan ini diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin dan sebagian Jalan Gatot Soebroto sejak 30 Agustus 2016.