Kamis, 22 Juni 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3224
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membubarkan Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pembubaran ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 247 tahun 2016 tentang Pembubaran BP THR Lokasari.
Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan, setelah BP THR Lokasari ini resmi dibubarkan, maka pengelolaannya sementara dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Sekarang kembali ke pemerintah. Nanti dikelola PD Pembangunan Sarana Jaya. Ini sudah resmi dibubarkan," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6).
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati menuturkan, sesuai dengan pergub, batas akhir pembubaran BP THR Lokasari pada 30 Juni. Namun karena bertepatan dengan libur lebaran, maka pembubaran dilakukan pada 22 Juni 2017 hari ini.
"Ini sudah dibubarkan, memang sudah ada pergubnya, hitungannya per tanggal 30 Juni 2017. Ini bagian dari proses-proses untuk pembubaran tersebut," jelasnya.
Menurut Sri, nantinya, pengelolaan BP THR Lokasari akan diserahkan kepada PD Pembangunan Sarana Jaya. Usai L
ebaran penyerahan asetnya langsung diproses setelah mendapat surat penugasan dari Gubernur DKI Jakarta."Dari PD Pembangunan Sarana Jaya juga sudah buat paparan terkait rencana pengembangannya seperti apa. Akan diteruskan yang sekarang dan dikembangkan lebih baik lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, 31 orang pegawai BP THR Lokasari sudah diberhentikan dan diberikan pesangon.
"Karyawan juga otomatis diberhentikan dengan uang pesangon," tandasnya.