Rabu, 14 Juni 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1419
(Foto: Folmer)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta agar persoalan karyawan Transjakarta diselesaikan lewat mekanisme aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.
Ketua DPRD DKI Jakarta , Prasetio Edi Marsudi mengatakan, dewan akan meminta penjelasan dari semua pihak terkait payung hukum status karyawan PT Transjakarta.
Jika memang kinerja bagus, tidak usah khawatir. Setelah lima tahun masa kerja akan diangkat menjadi karyawan tetap
"Dewan akan mendengar dari pihak terkait bagaimana dahulu mereka menjadi karyawan di Transjakarta dan mekanisme penilaian kerja seperti apa," ujarnya, usai menghadiri rapat mediasi tertutup bersama perwakilan karyawan PT Transjakarta di ruang pertemuan Kesbangpol DKI Jakarta, Rabu (14/6).
Prasetio memastikan, tuntutan karyawan akan diselesaikan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain itu, harus pula dipertimbangkan kemampuan anggaran Pemprov DKI.
"Tentunya ini juga perlu dilihat kesanggupan angggaran yang dimiliki pemprov, apakah dimungkinkan untuk pengangkatan karyawan tetap Transjakarta," katanya.
Hal senada diutarakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah. Dia menegaskan, karyawan yang memiliki kinerja bagus selama lima tahun masa kerja, akan diangkat menjadi pegawai tetap.
"
Jika memang kinerja bagus, tidak usah khawatir. Setelah lima tahun masa kerja pasti akan diangkat menjadi karyawan tetap," tandasnya.