Rabu, 14 Juni 2017 Reporter: Suparni Editor: F. Ekodhanto Purba 2220
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) DKI Jakarta.
Dalam sosialisai tersebut hadir Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dari jajaran Pemkab Kepulauan Seribu serta Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
"Rapergub dibuat untuk mempertegas pelimpahan sebagian kewenangan urusan pemerintahan dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat," ujar Erick Pahlevi Zakaria Lumbun, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Rabu (14/6).
Dikatakan Erick, beberapa pelimpahan kewenangan nantinya meliputi, pengalihan persone
l, pendanaan, prasarana dan sarana, kerja-kerja teknis, pengawasan dan pengelolaan dari provinsi ke kabupaten."Makanya perlu disosialisasikan sekaligus meminta masukan dari SKPD dan UKPD terkait rancangan," tandasnya.