Selasa, 13 Juni 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1842
(Foto: doc)
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang penggunaan mobil dinas atau kendaraan operasional untuk mudik lebaran, mendapat dukungan dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemprov, karena larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran oleh pegawai bertujuan menghindari munculnya konflik kepentingan.
"Kebijakan larangan membawa mobil dinas dipakai untuk mudik ini sudah diterapkan sejak beberapa tahun silam, sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Riano, Selasa (13/6).
"PNS DKI yang hendak mudik, lebih baik menggunakan angkutan umum," sambungnya.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarief menambahkan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat,
agar kebijakan tersebut berjalan semakin baik."Tahun ini harus zero (nol) pelanggaran diibandingkan tahun lalu, yang mungkin masih ada satu atau dua oknum pegawai nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik," tuturnya,
Larangan menggunakan kendaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik, ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Dia menegaskan, akan memberi sanksi jika ditemukan ada PNS yang melanggar aturan ini.
"Mobil dinas jangan digunakan mudik. Jika masih ada yang menggunakan pasti bakal kena sanksi," katanya.