Senin, 12 Juni 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 2092
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, berhasil menyita 70 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Lurah Lagoa, Indria Hilmi mengatakan, miras ini disita dari dua toko kelontong yang ada di Jl Lagoa Terusan dan Jl Mundu. Dalam razia ini turut dilibatkan personel kepolisian dan TNI setempat.
"Kita antisipasi tindak kriminalitas dan tawuran yang dipicu akibat mengonsumsi miras," ujar Hilmi, Senin (12/6).
Ia menambahkan, selaian razia miras, antisipasi tawuran juga dilakukan dengan membuat posko tiga pilar yang melibatkan pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, LMK dan tokoh pemuda.
"Bersyukur, hingga saat ini belum ada kasus tawuran di wilayah Kelurahan Lagoa," tandasnya.