Sabtu, 10 Juni 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3848
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah membuka Klinik Konsultasi di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Klinik Kosultasi ini bertujuan untuk melayani SKPD/UKPD yang mengalami hambatan atau masalah dalam pelaksanaan anggaran, kegiatan, serta pengadaan barang dan jasa.
Inspektur
Provinsi DKI Jakarta, Zainal mengatakan, bagi yang ingin berkonsultasi bisa datang langsung dan menyampaikan apa yang menjadi permasalahannya."Kami telah siapkan petugas sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sehingga, penanganan dapat cepat dan bisa terus dipantau pelaksanaanya," ujar Zaenal, Sabtu (10/6).
Menurutnya, sejak klinik konsultasi dibuka sudah banyak dari pihak dinas, suku dinas, kecamatan, kelurahan, puskesmas maupun sekolah yang datang berkonsultasi
"Saya ingin ini terus berkembang sebagai bagian peran dan fungsi Inspektorat. Utamanya, untuk mewujudkan tata kelola anggaran, kegiatan, pengadaan dan barang jasa yang baik di Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.