Rabu, 07 Juni 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1948
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mempersilakan warga yang hendak mudik Lebaran untuk menitipkan kendaraannya di kantor kelurahan dan kecamatan. Bahkan, mereka juga boleh menitipkan kendaraan yang ditinggal mudik di kantor wali kota.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, penitipan diutamakan untuk sepeda motor. Sebab,
hal ini akan lebih mendorong masyarakat untuk mudik menggunakan angkutan umum."Mudik menggunakan sepeda motor sangat berbahaya. Kami izinkan adanya penitipan kendaraan, tapi tentunya akan disesuaikan dengan kapasitas di kantor kelurahan dan kecamatan," kata Mangara, Rabu (7/6).
Dijelaskannya, tidak ada syarat khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraannya. Namun, warga diminta untuk memberi informasi terlebih dahulu kepada petugas untuk didata.
"Tinggal daftar saja di kelurahan. Nanti akan kita buat tanda terimanya, siapa pemiliknya, kapan dititipkan, dan kapan mau diambil," terangnya.
Mangara memastikan, penyediaan fasilitas penitipan kendaraan di kantor kelurahan dan kecamatan ini tidak dikenakan biaya alias gratis.
"Tidak boleh ada pungutan liar kepada warga yang menitip kendaraan, kami pastikan gratis," tandasnya.