Senin, 05 Juni 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 1693
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menggelar razia minuman keras (miras). Hasilnya, sebanyak 305 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk berhasil disita.
Kasatgas
Pol PP Kecamatan Koja, Valentino Sitio menngatakan, pihaknya berhasil menemukan adanya penjualan miras dari enam warung kelontong yang tidak mengantongi izin."Ini bagian dari upaya menjaga suasana kondusif selama Ramadan," ujar Valentino, Senin (5/6).
Menurutnya, para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ini sudah diberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual miras.
"Miras yang disita dibawa ke Gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya, akan dilakukan pemusnahan," tandasnya.