Jumat, 26 Mei 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1158
(Foto: Punto Likmiardi)
Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI, sepakat soal aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan.
Kesepakatan tersebut tertuang saat pembahasan Pasal 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal perpustakaan yang berisi amanat pengembang bertanggung jawab atas penyediaan perpustakaan.
Sempat terjadi perdebatan, sebelum akhirnya disepakati pasal tersebut berisi pengembang wajib menyediakan prasarana dan prasarana perpustakaan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana menjelaskan, pihaknya bersama pemprov sepakat agar pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan.
"Jadi, tidak sekadar lahan yang tersedia, tapi bangunan dan fasilitas di dalamnya juga telah disiapkan pengembang," kata Lulung, usai rapat pembahasan.
Ia menjelaskan, pihaknya berkomitmen sarana dan prasarana perpustakaan di Ibukota di masa mendatang dapat mudah ditemui di mana saja.
"Ini demi mencerdaskan anak bangsa," tandasnya.