Selasa, 23 Mei 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1704
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Muspiko (Musyawarah Pimpinan Kota)
Jakarta Selatan memusnahkan 9.272 botol minuman keras (miras) dan 2.070 butir obat-obatan yang tidak memiliki izin, di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru."Total miras yang dimusnahkan 9.279 botol, hasil operasi dari Januari hingga April," ujar Kombes Pol Iwan Kurniawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Menurut Iwan, pemusnahan ini sebagai bukti komitmen dari pihak kepolisian dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan untuk membatasi peredaran miras ilegal.
"Memang sifatnya operasi simpatik, sanksinya berupa teguran dan administrasi serta melarang berdagang miras lagi," ucapnya.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait peredaran miras ilegal.
Tempat-tempat hiburan dan warung yang disinyalir menjual miras ilegal akan diperiksa.
"Kami akan fokus sidak di wilayah yang rawan. Sidak sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan," tandasnya.
Tri juga mengimbau kepada tempat hiburan malam dan pedagang untuk selalu mematuhi peraturan.