Senin, 22 Mei 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1456
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan penertiban kabel jaringan utilitas yang melanggar aturan. Sebab selain ada yang merusak fasilitas umum, jaringan utilitas yang tidak teratur membahayakan warga.
Penertiban yang difokuskan di beberapa titik yaitu, di Jalan Fatmawati Raya (Depan ITC), Jalan Warung Jati, Jalan Taman Margasatwa, Jalan Jati Padang dan di Jalan Ragunan Raya tersebut dilakukan karena banyaknya jaringan Utilitas yang diduga tidak berizin.
Puluhan PHL Sumber Daya Air, PHL Bina Marga dikerahkan untuk mengecek gorong-gorong yang diduga terdapat jaringan utilitas tidak berizin.
"Kita sudah menginformasikan sebelumnya ke pemilik kabel utilitas satu bulan sebelumnya, tetapi tidak direspon. Ini membahayakan pejalan kaki sehingga harus ditindak tegas dengan memotong kabel yang tidak berizin ini," ujar Irmansyah, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Sementara itu, Kasi Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Hendy Febryanto menemukan kabel Utilitas yang kosong di jalan Fatmawati Raya. Kabel tersebut langsung dipotong.
"Karena ini kosong, kemungkinan si pemilik tidak meneruskannya," tandasnya.