Selasa, 23 Mei 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2973
(Foto: doc)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Pasal 8 Ayat 1a,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 harus sesuai dengan visi dan misi gubernur terpilih."Tahapan pembahasan RKPD Tahun 2018 menjadi waktu yang tepat untuk melakukan sinkronisasi," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/5).
Selain itu, sambung Saefullah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) gubernur terpilih juga harus bisa dilaksanakan pada tahun pertama jabatannya.
"Tim Sinkronisasi sudah berkerjasama dengan kami untuk membuat RKPD 2108. Kemudian, saya minta dilanjutkan dengan RPJMD, supaya sinkron," jelasnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI akan menampung dan mendiskusikan masukan yang diberikan Tim Sinkronisasi agar diketahui arah dan prioritas pembangunan gubernur dan wakil gubernur terpilih.