Kamis, 18 Mei 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1986
(Foto: Reza Hapiz)
Sebanyak 18 permohonan izin peruntukan lahan yang diajukan pengembang dibahas dalam Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sedianya hari ini akan dibahas 25 permohonan. Namun, tujuh permohonan diantaranya akan dibahas pada pekan depan.
"Ada dua permohonan yang ditolak. Jadi, tetap kita melakukan pengecekan, sehingga tidak semua permohonan dipastikan lolos," ujar Saefullah, usai memimpin Rapat BKPRD di Balai Kota DKI Jakarta,
Kamis (18/5).Menurut Saefullah, izin peruntukan lahan yang dikeluarkan pada prinsipnya harus memenuhi peraturan tata ruang di Jakarta.
"Kalau ada kewajiban menyerahkan bangunan dan jalan harus dicatat agar dapat direalisasikan," tandasnya.