Senin, 25 Agustus 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 3751
(Foto: doc)
Sebanyak 56 kelurahan yang ada di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, baru sembilan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum. Untuk menambah jumlah tersebut, Pemkot Jakarta Barat terus melakukan upaya pembinaan dan sosialisasi. Tahun ini, sebanyak 8 kelurahan lainnya diusulkan menjadi kelurahan sadar hukum.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Barat, Siti Sumiyati mengatakan, pembinaan terhadap kelompok sadar hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Hukum tidak mungkin bisa ditegakkan kalau masyarakat tidak mendukung dan mentaatinya. Hukum merupakan sarana terbaik dalam menyelesaikan segala problematika masyarakat,” ujar Siti, Senin (25/8).
Sembilan kelurahan yang telah ditetapkan menjadi kelurahan sadar hukum, yakni Kelurahan Cengkareng Barat, Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kembangan Selatan, Mangga Besar, Pegadungan, Roa Malaka, Slipi, dan Tanjung Duren Utara.
Untuk itu, kata Siti, untuk memberikan pengertian dan kesadaran hukum pada masyarakat, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat tingkat kelurahan.
Tahun ini, lanjut Siti, pihaknya telah mengusulkan delapan kelurahan untuk bisa menjadi kelurahan sadar hukum, diantaranya Kelurahan Cengkareng Timur, Grogol, Kalideres, Palmerah, Kembangan Utara, Duri Kepa, Tamansari, dan Tanah Sereal.
Ditambahkan Siti, pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum merupakan program kegiatan yang secara langsung mempengaruhi pemahaman masyarakat tentang arti penting kesadaran hukum. “Ke depan secara bertahap seluruh kelurahan di Jakarta Barat akan kami terapkan sebagai kelurahan sadar hukum,” tandas Siti.