Selasa, 16 Mei 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2862
(Foto: doc)
Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan akan diubah. Pengaturan jam kerja selama Ramadan ini mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, jam kerja PNS saat Ramadan pada hari Senin-Kamis yakni, pukul 07.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan, untuk hari Jumat mulai pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam.
"PNS tidak perlu menunggu lama untuk berangkat ke kantor usai melaksanakan sahur dan s
alat Subuh, sehingga tidak kesiangan," ujarnya, Selasa (16/5).Ia menambahkan, pengaturan waktu kerja diserahkan kepada kepala SKPD maupun UKPD masing-masing. Termasuk, untuk jam kerja guru dan penjaga sekolah.
"Perubahan jam kerja ini akan membuat para PNS lebih banyak waktu berkumpul dengan keluarga saat Ramadan. Salah satunya, bisa melakukan buka puasa bersama," tandasnya.