Selasa, 16 Mei 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 1142
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Kami akan terus lakukan penindakan untuk memberikan efek jera
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, sembilan kendaraan yang ditindak terdiri dari mobil pribadi, angkutan umum dan angkutan barang.
"Kendaraan yang kedapatan parkir liar itu terkena sanksi penderekan," ujar Benhard, Selasa (16/5).
Dijelaskannya, penertiban parkir liar ini dilakukan di Jl Bisma Raya, kawasan Pademangan Barat, Artha Gading, BGR, Boulevard Barat, Ancol Selatan dan kawasan Metro Sunter.
"Kami akan terus lakukan penindakan untuk memberikan efek jera," tandasnya.