Senin, 25 Agustus 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 7029
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Munjul, Cibubur, Cipayung, Jakarta Timur hingga saat ini belum terealisasi. Penertiban yang dilakukan Satpol PP pasca lebaran kemarin juga tidak dilakukan dengan maksimal. Akibatnya, ratusan PKL masih memadati lokasi di sepanjang Jalan Raya Munjul.
Kepala UPT Lokbin DKI Jakarta, Orada Sinurat mengatakan, belum ada Surat Perintah Bongkar (SPB) dari tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur. Sehingga pedagang yang mendirikan lapak di sepanjang jalur hijau Jalan Raya Munjul tetap berdagang seperti biasanya.
"
Kita sudah surati Walikota Jakarta Timur, tapi SPB-nya belum turun, kalau sudah ada kan mereka bisa bongkar sendiri dan pedagangnya masuk ke dalam pasar ," ungkapnya, Senin (25/8).Menurut Orada, dari data pihaknya, terdapat sebanyak 73 PKL yang berdagang di depan Pasar Lokbin Munjul. Namun, di lapangan jumlah pedagang di sepanjang jalan jumlahnya mencapai ratusan di kiri dan kanan jalan. Pihaknya berharap, SPB secepatnya diterima sehingga jalan tersebut dapat bebas dari PKL.
"Aktivitas PKL itu makin hari makin mengganggu. Pedagang pasar terus mengeluhkan penurunan omzet penjualan. Hal ini diakibatkan pembeli enggan masuk pasar, karena dagangan PKL sama dengan pedagang pasar," sesalnya.
Selain itu, kata Orada, setelah dilakukan pembongkaran dan penertiban, pihak terkait yaitu jasa marga sebagai pemilik tanah di sepanjang jalur hijau tersebut segera melakukan pemagaran. Agar jalur hijau tersebut tidak bisa digunakan lagi oleh PKL.
Pihaknya, lanjut Orada, pihak pasar siap menampung PKL masuk ke dalam pasar, apalagi, dalam waktu dekat Pasar Lokbin Munjul akan direnovasi sehingga dapat menampung lebih banyak pedagang.
"Tapi yang dikhususkan harus yang memiliki KTP DKI, kalau tidak ya tidak bisa karena peraturannya memang seperti itu, tapi yang terpenting sih jalanan bersih dari aktivitas PKL," ujarnya.
Camat Cipayung, Lim Mutmainah menambahkan, saat ini sudah ada pembahasan terkait pembersihan jalan tersebut dari PKL. Dari hasil rapat di tingkat kota SPB tahap 1 akan segera turun.
"Sebenarnya sudah turun surat pembongkarannya tahap 1 dalam waktu 3X24 jam para pedagang harus membongkar," ucapnya.
Ditambahkan Lim, SPB mulai berlaku tanggal 26-28 Agustus mendatang. Pihaknya juga berharap agar PKL secepatnya membongkar lapaknya. "Kalau tidak dibongkar sendiri, sesuai tahapan, maka akan diteruskan ke SPB 2, SPB 3, dan akhirnya kita lakukan pembongkaran," tandasnya.