Minggu, 14 Mei 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1946
(Foto: doc)
Untuk mengantisipasi terjadinya proses pemindahan tangan unit rusun kepada yang tidak hak, Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan rutin kepada penghuni rusun.
"Dewan minta perlu adanya pengawasan yang lebih ketat lagi sehingga modus jual beli unit rusun bisa diberantas," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Imam Satria, Minggu (14/5).
Agar pengawasan bisa lebih efektif, lanjut Imam, pemprov bisa mengikutsertakan penghuni rusun.
"Paling tidak, penghuni rusun dalam satu lantai bertanggungjawab dengan tetangga di sekitarnya. Kalau ada oknum warga yang sengaja mengalihkan bisa langsung dilaporkan ke pengelola maupun dinas," paparnya.
Pendapat senada disampaikan HE Syahrial, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta lainnya. Dia mengatakan, penghuni rusun yang tidak lagi menempati unit seharusnya mengembalikan kunci kepada pengelola.
"Pengawasan agar tidak terjadi praktik jual beli unit rusun sewa merupakan tanggung jawab semua pihak," tandasnya.