Kamis, 11 Mei 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2302
(Foto: doc)
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengintensifkan pengawasan pangan berbahaya menjelang Ramadan.
Pengawasan pangan berbahaya tidak hanya dipusatkan di pasar-pasar tradisional, tapi juga di pasar modern atau swalayan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, dalam pengawasan pangan ini, pihaknya mengambil sampel makanan di seluruh pasar. Dari pemeriksaan sampel tersebut akan diketahui zat berbahaya seperti formalin hingga rodhamin yang terkandung dalam produk pangan.
"Kami setiap hari terus melakukan pengawasan makanan. Menjelang Ramadan seperti ini, frekuensinya kita tingkatkan," ujarnya, Kamis (11/5).
Ia menuturkan, berdasarkan temuan di lapangan, zat berbahaya umumnya terkandung di produk pangan mie kuning, tahu, bakso dan lain sebagainya.
"Pedagang yang kedapatan jual pangan berbahaya langsung diberi sanksi," tegasnya.
Ditambahkan Darjamuni, sanksi terberat yang bisa dijatuhkan terhadap para pedagang yakni dikeluarkan dari pasar. Sanksi tersebut dijatuhkan bagi pedagang yang telah dua kali kedapatan menjual bahan pangan berbahaya.
"Kalau dia (pedagang -red) di pasar, kami bekerja sama dengan PD Pasar Jaya untuk mencabut izin usahanya," katanya.
Ia menjelaskan, selama Ramadan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan jajanan takjil bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta.