Rabu, 10 Mei 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Budhy Tristanto 2212
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mendukung gagasan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang mendeklarasikan program pengutamaan bahasa negara di ruang publik, Rabu (10/5) di GOR Soemantri Brodjonegero, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Gerakan yang dibuat Badan Bahasa ini harus kita dukung. Kita berharap ini akan menjadi contoh dan daerah lain akan mendeklarasikan hal yang sama," ujar Fatahillah, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Ditambahkan Fatahillah, implementasi penggunaan bahasa baku di Ibukota sejatinya telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang dan Reklame, lalu diperbaharui lewat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Selanjutnya menyesuaikan dengan deklarasi Badan Bahasa tadi, kami akan tindaklanjuti di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tandasnya.
Dalam deklarasi ini ada tiga poin yang diusung, diantaranya ruang publik merupakan ruang literasi sepanjang hayat, kehadiran bahasa Indonesia merawat kebinekaan dan menguatkan negara, serta semangat membangun bangsa perlu dibangkitkan kembali.