Jumat, 05 Mei 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2585
(Foto: doc)
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat regulasi penerimaan dana dari kompensasi kenaikan Koefisien Luas Bangunan (KLB), mendapat dukungan dari anggota dewan. Rencananya, aturan hukum tentang ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan atau instruksi gubernur.
"Kami dukung dibuatnya peraturan hukum yang mengatur penerimaan dari kompensasi KLB di Ibukota," kata Pandapotan Sinaga, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Namun, Pandapotan meminta, penyusunan pergub atau ingub perihal penerimaan dari kompensasi KLB juga mengacu pada peraturan yang ada di atasnya.
"Dasar hukum penyusunan pergub harus kuat berupa perda, peraturan pemerintah atau menteri dan sebagainya," ujarnya.
Pendapat serupa diutarakan anggota Komisi D lainnya, Bestari Barus. Menurut dia, pemprov dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan untuk mengetahui adanya peraturan menteri yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan penerimaan lain dari
KLB."Pergub perihal penerimaan dari kompensasi KLB harus disusun secara detail dan dasar hukum di atasnya juga harus ada," tandasnya.