Sertifikasi PHL di DKI untuk Tingkatkan Pendapatan

Sabtu, 29 April 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5777

Sertifikasi PHL untuk Tingkatkan Pendapatan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan sertifikasi terhadap Pekerja Harian Lepas (PHL). Tujuannya agar PHL memiliki keterampilan di satu bidang tertentu, sehingga bisa meningkatkan pendapatan mereka.

PHL yang rajin kami masukan keperusahaan semen, cat, genteng, untuk dilatih. Paling lama pelatihan tiga hari

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai perusahaan untuk melakukan sertifikasi. Seperti pengecatan, pembuatan genteng, semen dan lain-lain.

"PHL yang rajin kami masukan ke perusahaan semen, cat, genteng, untuk dilatih. Paling lama pelatihan tiga hari," kata Basuki, Sabtu (29/4).

Sertifikasi ini juga untuk melihat kinerja para PHL. Jika PHL memiliki sertifikat, bisa untuk meningkatkan pendapatannya. Karena sesuai dengan aturan, PHL digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tahun ini senilai Rp 3,3 juta. Mereka juga bisa mencari pekerjaan lain dengan pendapatan yang lebih tinggi.

"Untuk apa sertifikat ini? Nanti gaji kontraknya bisa lebih tinggi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPPBJ inginkan sertifikasi PHL

BPPBJ Ingin PHL Bidang Konstruksi Bersertifikasi

Jumat, 21 April 2017 7366

Legislatif Dukung Rencana Sertifikasi PHL Bidang Konstruksi

Legislatif Dukung Rencana Sertifikasi PHL Bidang Konstruksi

Jumat, 21 April 2017 5618

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469452

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309122

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196929

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks