Jumat, 28 April 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1775
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mamastikan akan menindak tegas pedagang yang menggunakan bahan pangan berbahaya.
Khususnya pedagang yang berjualan di pasar tradisional milik PD Pasar Jaya. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, pedagang yang ditemukan menjual pangan berbahaya hingga dua kali akan dikeluarkan dari pasar. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pedagang.
"Jadi mereka tidak berani lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/4).
Basuki menginginkan, bahan pangan yang dijual pedagang bebas dari zat berbahaya sehingga bisa ditempelkan stiker seperti di Lenggang Jakarta, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
"Lurah seharusnya juga ikut mengawasi di wilayahnya. Kami ingin perang total dengan makanan yang mengandung zat berbahaya," tandasnya.