Kamis, 27 April 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2247
(Foto: doc)
Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar (pungli) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 tahun 2016, Kamis (27/4), disosialisasikan kepada 100 lurah dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Kepulauan Seribu.
Sosialisasi yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) di ruang pola, Lantai II, Blok G, Balai Kota, diisi dengan dialog seputar persoalan pungli di wilayah kelurahan.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Nur Fajar menjelaskan, sebagai anggota tim bagian sub unit pencegahan, pihaknya berkewajiban mensosialisasikan aturan tentang pencegahan pungli kepada aparat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) lingkungan Pemprov DKI.
"Kita harap lurah memahami fungsi dan tugas satgas, sehingga bersama-sama bisa melakukan pencegahan," ucapnya.
Dijelaskan Fajar, dalam dialog ini juga mencuat beberapa persoalan di wilayah.