Selasa, 25 April 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3808
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, berkomitmen untuk menjalankan amanat rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal perindustrian yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan bersama Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD).
"Raperda Perindustrian ini berisi cita-cita Pemprov DKI untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam berusaha yakni industri kecil dan menengah (IKM) serta sebagainya," kata Yuli Hartono, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta usai seminar di Bapemperda DPRD, Selasa (25/4).
Dijelaskan Yuli, raperda ini menitik beratkan tentang tata cara mengelola masing-
masing industri yang dikembangkan warga."Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta juga telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan izin usaha bagi penggiat IKM yang telah lebih dahulu membuka usaha sebelum diberlakukan perda zonasi. Tapi, yang mengajukan izin baru, tetap ditolak," tandasnya.