Kamis, 21 Agustus 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 6068
(Foto: doc)
Sebanyak 1.648 Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan keberatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah atau bangunan yang cukup signifikan.
"Dari total 37 ribu wajib pajak di Kebayoran Baru, 1.648 wajib pajak diantaranya mengajukan keberatan membayar PBB," ujar Edi Sumantri, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (21/8).
Menurut Edi, pengajuan keberatan pembayaran PBB sudah masuk sejak Mei lalu. Setelah melalui perhitungan, dari wajib pajak yang mengajukan keberatan terjadi pengurangan kewajiban bayar PBB sebanyak Rp 7,5 miliar.
"Itu untuk keterangan pembayaran sudah dikeluarkan sejak Februari, dan kita memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai Mei. Dari jumlah yang mengajukan keberatan, kita total pengurangan penerimaan pajak secara keseluruhan Rp 7,5 miliar dari target penerimaan Rp 404 miliar," ungkapnya.
Untuk pengajuan keberatannya sendiri, kata Edi, para wajib pajak harus melampirkan keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal. Kemudian, dilakukan survei kondisi wajib pajak yang mengajukan keberatan. "Jadi harus ada surat keterangan tidak mampu untuk warga biasa atau PNS, tapi untuk veteran perang menunjukkan piagamnya saja. Untuk veteran bisa langsung dapat maksimal 75 persen keringanan, sementara bagi PNS atau warga biasa maksimal 50 persen," terangnya.
Seperti diketahui, tahun ini kenaikan NJOP di DKI Jakarta cukup signifikan antara 120-240 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebabkan selama 4 tahun terakhir tidak pernah ada kenaikan.