Selasa, 18 April 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 4535
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas
Perhubungan Jakarta Barat menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Selasa (18/4). Hasilnya 10 kendaraan yang terbukti melanggar ditindak petugas.Komandan regu unit tindak Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Dedi Sumanto mengatakan, operasi ini rutin digelar dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, terutama kelaikan kendaraan umum dan barang.
"Ada delapan mobil barang yang disetop operasi dan dua diBAP," kata Dedi, Selasa (18/4).
Menurutnya, kendaraan yang disetop operasi, karena surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR yang habis masa berlakunya. Sedangkan kendaraan yang diBAP yakni kelebihan muatan. Dengan operasi ini, diharapkan ke depannya para pemilik kendaraan lebih tertib terhadap surat kendaraan.
"Kendaraan yang disetop operasi dibawa ke Rawa Buaya. Petugas yang kita kerahkan 20 personel dibantu dari TNI dan Polri," tandasnya.