Senin, 17 April 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 4993
(Foto: Suparni)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Kepulauan Seribu diminta secepatnya membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID diperlukan untuk memudahkan publik dalam mengakses informasi terkait pelayanan.
"PPID Ini harus dibenahi segera. Pejabatnya diberikan SK untuk mempermudah pelayanan publik," ujar Bandok Eko Priambodho, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kepulauan Seribu, Senin (17/4).
Menurut Bandok, PPID merupakan pejabat yang bertanggungjawab penuh menghimpun, mengolah dan melaporkan kepada publik terkait permintaan data dan informasi seperti perizinan, informasi, regulasi, kegiatan dan lelang.
"SK PPID untuk SKPD bisa dikeluarkan bu
pati. Sementara SK untuk UKPD cukup dari lurah dan camat," tandasnya.