Status Perumda Air Perlu Kajian Mendalam

Kamis, 13 April 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 4168

Dewan Minta Kajian Badan Usaha Perumda Air Jakarta

(Foto: Folmer)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta kajian mendalam terkait status badan usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta dari penggabungan dua BUMD Perusahaan Daerah (PD) PAL dan PAM Jaya. 

Perlu dikaji lagi apakah Perumda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014

"Apa alasan dibuat Perumda dari penggabungan dua perusahaan daerah (PD) PAL dan PAM Jaya. Ini harus sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Maruarar Siahaan, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta saat rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/4). 

Maruarar juga meminta Raperda Perumda Air Jakarta yang akan dibahas bersama dewan mengakomodir kepentingan warga Ibukota dalam waktu jangka panjang. 

"Jangan Raperda Perumda Air Jakarta ini dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, namun kurun waktu lima tahun ke depan direvisi kembali. ini untuk jangka 25 tahun ke depan," paparnya.

Pendapat senada dikatakan Prabowo Soenirman, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, Raperda Perumda Air Jakarta mengacu pada UU Nomor 23 Nomor 2014. 

"Perlu dikaji lagi apakah Perumda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014," paparnya. 

Menanggapi pertanyaan dewan, Dirut PAM Jaya, Erlan Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji kembali apakah penggabungan dua BUMD yang berstatus PD bisa menjadi Perumda. 

"Kami akan kaji kembali atas arahan dewan. Namun, pembentukan badan usaha berupa Perumda Air Jakarta bertujuan agar perusahaan milik Pemprov DKI nantinya berorientasi meningkatkan pelayanan sistem pengelolaan air, bukan mencari keuntungan semata," tandasnya.  

BERITA TERKAIT
 Bapemperda DKI Bahas Raperda Perumda Air Jakarta

Bapemperda DKI Bahas Raperda Perumda Air Jakarta

Kamis, 13 April 2017 1016

PAM Jaya Diminta Diberikan PMP

DPRD Minta PAM Jaya Diberikan PMP

Kamis, 10 November 2016 5052

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks