Rabu, 20 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 3066
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang taksi mewah Uber beroperasi di ibu kota karena belum mengantongi izin. Tak hanya itu, mobil omprengan berpelat hitam yang juga tidak memiliki izin operasi dan kerap beroperasi pada malam hari juga akan ditertibkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penertiban terhadap angkutan umum gelap atau ilegal di ibu kota akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pihaknya tengah fokus pada operasional taksi mewah Uber. "Bertahaplah. Nantinya, semua yang tidak berizin akan ditertibkan," kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (20/8).
Diakui Basuki, pihaknya saat ini sengaja menutup mata dengan keberadaan omprengan di ibu kota. Pasalnya, dirinya menilai angkutan umum di ibu kota belum siap serta belum beroperasi hingga 24 jam. "Tapi kalau untuk omprengan kami memang sengaja tutup sebelah mata dulu karena bus-bus kita belum beroperasi 24 jam," ucapnya.
Ditegaskan mantan Bupati Belitung Timur ini, Dinas Perhubungan bisa melayani penumpang hingga 24 jam, maka semua angkutan gelap akan ditertibkan. Saat ini, pihaknya terus menambah bus, khususnya bus Transjakarta untuk menambah daya angkut penumpang. "Kalau bus sudah cukup kan bisa beroperasi 24 jam. Nanti yang gelap-gelap itu akan ditangkapin," ujarnya.
Kendati demikian, suami Veronica Tan ini mengaku, saat masih kuliah dulu, sering menggunakan jasa omprengan. "Itu tidak ada izin juga. Aku juga sering naik dulu waktu sekolah, saat pulang malam," katanya.