Pergub Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame akan Direvisi

Senin, 10 April 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 6186

Pemprov DKI Berencana Berikan Insentif Pajak Reklame LED

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. Salah satu poin yang direvisi adalah soal penerapan insentif pajak reklame jenis light emitting diode (LED).

Minat penggunaan reklame LED masih rendah. 

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, revisi dilakukan untuk menarik minat pelaku usaha reklame dan pemilik gedung agar mau beralih ke reklame jenis LED. Sebab, mulai  2017 ini izin reklame jenis billboard tidak akan diperpanjang lagi.

"Minat penggunaan reklame LED masih rendah. Selain biaya pembangunan dan pemeliharaan yang lebih tinggi, besaran pajak juga jadi masalah," katanya, Senin (10/4).

Digambarkan Edi, besaran pajak untuk reklame billboard ukuran 100 meter persegi berkisar Rp 2,2 miliar, sedangkan reklame LED ukuran sama bisa mencapai Rp 4,9 miliar. Karena itu, Pergub 244 tahun 2015 akan direvisi dengan memberikan insentif bagi penggunaan reklame LED.

Revisi itu diantaranya memuat tentang insentif 30 persen bagi pengguna reklame LED yang menayangkan materi sosialisasi program pemerintah pusat dan daerah. Lalu, pemberian keringanan pajak sebesar 30 persen dari 70 persen pajak reklame yang seharusnya terhutang untuk tahun pertama.

Selanjutnya juga akan diatur keringanan pajak sebesar 20 persen dari 70 persen pajak reklame yang terhutang untuk tahun kedua dan 10 persen pada tahun ketiga.

Selain itu, penyelenggara reklame juga dapat menggunakan space 30 persen alokasi pemerintah pusat dan daerah selama belum digunakan.

"Dengan pemberian insentif, penghitungan ukuran LED 100 meter persegi pajaknya bisa sekitar Rp 2,3 miliar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Awal April, Raihan Pajak DKI Capai Rp 6,9 Triliun

Hingga Awal April Perolehan Pajak DKI Capai Rp 6,9 Triliun

Senin, 10 April 2017 4501

 Pemasukan Pajak di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

Januari-Maret, Perolehan Pajak Kendaraan di Samsat Kemayoran Capai Rp 1,25 Miliar

Rabu, 05 April 2017 7478

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks