Selasa, 19 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3761
(Foto: doc)
Sekitar 325 kepala keluarga (KK) yang menempati bantaran Kali Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan direncanakan, Rabu (20/8A) besok mulai direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Komarudin, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.
Koordinator Normalisasi Waduk dan Kali, Heryanto menjelaskan, pihaknya saat masih melakukan pendataan jumlah warga yang terkena penertiban
normalisasi Kali Pela Mampang. Pihaknya berharap, Dinas Perumahan dan Pembangunan Gedung DKI Jakarta memberikan tempat bagi warga, sehingga program normalisasi Kali Pela Mampang dapat berjalan dengan baik.“Semua warga yang terkena penertiban langsung kita masukkan ke rusunawa. Dengan catatan mereka yang telah memiliki KTP DKI dan memiliki bangunan permanen. Namun khusus untuk warga yang tinggal di bedeng dan warung-warung, sementara tidak akan mendapatkan rusunawa,” ujar Heriyanto yang dihubungi beritajakarta.com, Selasa (19/8).
Menurut Heriyanto, saat ini Dinas Perumahan dan Pembangunan Gedung DKI baru menyiapkan 100 unit di Rusunawa Komarudin. Karenanya pada Rabu besok, pihaknya akan membawa warga Pela Mampang ke rusunawa tersebut.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III DKI Dinas Perumahan dan Pembangunan Gedung DKI, Sayid Ali menjelaskan, saat ini memang telah disiapkan 100 unit di Rusunawa Komarudin. Proses pemindahan warga dilakukan secepatnya, tergantung dari selesainya pendataan yang dilakukan pihak Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Kalau jumlah warga Pela Mampang banyak, kita siapkan 200 unit lagi di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Prinsip kami, seluruh warga korban penertiban ini dapat tertampung seluruhnya di rusun milik pemerintah,” ujar Sayid.
Di Rusunawa Komarudin terdapat 6 blok. Rencananya warga Pela Mampang ini akan ditempatkan di Blok 3 dan 6. Di Blok 6 masih tersedia 80 unit yang kosong dan di blok 3 ada 100 unit. Fasilitas yang tersedia di Rusunawa Komarudin ini antara lain ada aliran listrik, air pam, mushola dan fasilitas umum dan sosial lainnya.
Rencananya mereka akan digratiskan pada 6 bulan pertama. Namun setelah lebih dari 6 bulan, mereka wajib membayar uang sewa, sesuai dengan letak kamar atau unitnya. Misalnya untuk unit di lantai 5, tarif sewa per bulannya Rp 156-234 ribu per bulan. Sebelum mereka menempati rusun, tentunya juga harus mengambil nomor undian untuk mendapatkan tempat tinggalnya nanti.