Selasa, 19 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 7498
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, pengoperasian taksi mewah Uber di ibu kota ilegal lantaran tidak memiliki izin. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) pun diminta untuk memblokir situs resmi taksi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar men
gatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi terkait dengan pemblokiran situs dengan Kemenkominfo. Pasalnya, pihak Uber tak pernah memenuhi undangan yang dilayangkan oleh Dishub. Selain itu, taksi tersebut juga tidak memiliki izin alias taksi gelap."Saya sudah pernah mencoba mengundang pihak Uber, tapi mereka tidak datang. Mungkin kita akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk penutupan situsnya," kata Akbar, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Akbar, rencana penutupan situs Uber dilakukan lantaran pihaknya mengalami kesulitan menindak taksi berpelat hitam itu. Terlebih, secara fisik mobil-mobil Uber layaknya kendaraan pribadi lainnya. "Menindak mereka ini tidak mudah. Karena mereka kan mobil biasa, terus ada kesepakatan dengan penumpangnya. Jadi kan sulit untuk menindaknya," ujarnya.
Berdasarkan informasi, lanjut Akbar, taksi Uber telah beroperasi sejak pertengahan Juni. Namun, sampai saat ini belum ada data yang bisa membuktikan Uber memiliki izin operational maupun izin usaha.
"Uber ini belum memiliki izin. Kalaupun dia punya kerja sama dengan pihak pengelola angkutan, itu yang kita mau cari tahu. Kemudian kita lagi cari cara untuk bisa mengenali kendaraan Uber ini agar bisa ditindak. Kalau kita bisa membuktikan mereka taksi gelap, tentu akan kita tindak," katanya.
Pemesanan taksi mewah ini dilakukan dengan sistem online yakni dengan mengunjungi websitenya di www.uber.com, atau melalui aplikasi yang bisa diunduh di ponsel. Keberadaan taksi Uber ini tidak hanya di Jakarta saja, tetapi juga di 44 kota besar yang ada di dunia, seperti Bangkok, Sydney, Melbourney, Perth, dan lain-lain.