Kamis, 06 April 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 5346
(Foto: Reza Hapiz)
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Laporan yang diserahkan tersebut selanjutnya akan diaudit kalangan dewan dengan jangka waktu 30 hari ke depan.
"Penyampaian LKPJ ini juga adalah amanat dari undang-undang, yang disampaikan melalui rapat paripurna. Selambat-lambatnya tiga bulan setelah anggaran berakhir," kata Sumarsono, saat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/4).
Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, LKPJ yang diserahkan ini memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah serta lainnya.
"Laporan ini kemudian akan dibahas secara internal oleh kalangan dewan," ujarnya.
Menurut Sumarsono, hasil audit dari kalangan dewan nantinya akan menjadi perbaikan penyelenggaran pemerintah daerah ke depan.
"Hasil pembahasan dari DPRD nantinya akan jadi masukan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.