Rabu, 05 April 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5149
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Puluhan reklame di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut sudah habis izinnya dan belum daftar ulang (BDU).
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan Kemayoran, Yessy Hendrarti mengatakan, pembongkaran reklame dilakukan khusus ukuran di bawah 24 meter. Sedangkan di atas 24 meter pemilik reklame akan disurati agar membongkar sendiri.
"Tahap awal kita sudah tertibkan 32 reklame. Saat ini sedang pendataan lagi dan yang belum bayar kita surati," ujarnya, Rabu (5/4).
Pemilik konten reklame yang menunggak di wilayah juga sudah diberikan imbauan hingga surat perintah bongkar. R
eklame yang dibongkar langsung dibawa ke gudang Satpol PP di kawasan Cakung, Jakarta Timur."Kalau mau diambil harus bayar dulu pajak menunggaknya. Kita imbau wajib pajak agar segera mendaftar ulang jika masa pajaknya sudah habis," tandasnya.