Rabu, 29 Maret 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Andry 3500
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
194 kendaraan roda dua dan empat di empat ruas jalan di Jakarta Utara ditindak karena parkir liar dan tak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benrhard Hutajulu mengatakan, 194 kendaraan ini ditindak dari Jalan Yos Sudarso, Jalan Cilincing Raya, Jalan RE Martadinata dan Jalan Kelapa Gading.
"Razia melibatkan 80 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri," katanya, Rabu (29/3).
Ia merinci, dari 194 kendaraan yang ditindak tersebut, 88 roda empat di antaranya ditilang, satu roda empat disetop operasi, 21 diderek, 44 roda ruda dan 40 roda empat dicabut pentil.
"Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan denda Rp 500 ribu dan harus dibayar melalui Bank DKI," tandasnya.