Senin, 27 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5138
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat melakukan pemasangan plang di tiga titik aset milik Pemda di halaman Plaza Indonesia, Gondangdia Kecamatan Menteng. Ini sebagai langkah pengamanan agar tidak digunakan oleh pihak lain.
"Ini merupakan aset dari kewajiban pengembang. Total seluruhnya ada 614 meter persegi," ujar Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat saat memasang plang aset, Senin (27/3).
Tidak hanya di lokasi tersebut, lanjut Mangara, pemasangan aset akan terus dilakukan menyasar sejumlah pada aset Pemda yang belum diberikan tanda. Khusus untuk lahan yang belum diserah terimakan tersebut akan dilakukan perhitungan retribusi semenjak waktu serah terima yang seharusnya dilakukan.
"Nanti bagian aset akan mengurus izin pemanfaatan. Sehingga bisa ditagihkan kepada pengembang yang menggunakan aset tersebut," katanya.
Kepala Suku Badan Aset Kota Jakarta Pusat, Sofian Gani menambahkan, tiga a
set tersebut berada di halaman Plaza Indonesia yang berbatasan dengan Jalan Kebon Kacang Raya, Kebon Kacang 30 dan Jalan MH Thamrin."Jadi ini nantinya peruntukannya untuk perluasan kali oleh Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat," tandasnya.