Senin, 27 Maret 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 3231
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan urine terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan kerjanya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, pemeriksaan urine ini dilakukan untuk memastikan para pegawai yang bekerja di jajarannya bersih dari narkoba.
"Ada 1.112 orang dites urine, terdiri dari 123 PNS dan 989 PJLP. Test ini akan dilakukan selama tiga hari hingga hari Kamis (30/3)," katanya, Senin (27/3).
Edy menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS dan petugas PJLP yang terbukti positif memakai narkoba. Sementara petugas PJLP yang mangkir dari tes urine akan dilakukan pemutusan kontrak kerja.
"Jika memang ada yang terindikasi, tidak diperpanjang lagi kontraknya. Saya harap pelaksanaan ini bisa rutin dilaksanakan setiap tahun," ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP DKI Jakarta, Sapari Partodiharjo menambahkan, pemeriksaan urine ini mencakup narkoba jenis inex
, metamfetamin atau sabu, kokain, ganja, morfin dan obat penenang."Hasil bisa diketahui dalam waktu lima menit. Mereka yang terindikasi narkoba akan didalami," tandasnya.