Kamis, 16 Maret 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 5579
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Seluruh gedung pemda wajib menambahkan ikon budaya Betawi.
"Tujuan dari pergub ini adalah untuk melestarikan budaya Betawi untuk kemudian dikembangkan dan disebarluaskan. Sehingga budaya Betawi benar-benar menjadi ciri khas DKI Jakarta," kata Catur Laswanto, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (16/3).
Menurut Catur, memang target awalnya gedung-gedung milik Pemda DKI. Ini sekaligus menjadi contoh bagi gedung milik swasta nantinya. "Targetnya semua kantor lembaga harus sudah ada, baru kantor swasta dengan
kesadaran diri menyusul," tuturnya.Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi), Zainudin.
"Dengan adanya pergub nomor 11 tahun 2017, diharapkan masyarakat lebih mengenal budaya Betawi dan pariwisata di Jakarta meningkat," tandasnya.
Sosialisasi yang digelar di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.