Rabu, 15 Maret 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3498
(Foto: Reza Hapiz)
Serah terima aset Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, masih dalam proses. Karena itu, pemanfaatan sejumlah aset seperti power plant dan fasilitas pengolahan sampah menjadi kompos, belum bisa dimaksimalkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, total luas TPST Bantar Gebang sekitar 110 hektare. Walau sudah melakukan pengambilalihan pengelolaan sejak Juli lalu, sampai saat ini belum dilakukan serah terima aset dari pengelola sebelumnya.
"Karena belum serah terima, fasilitas power plant dan pengolah
an sampah belum bisa dimaksimalkan. Tapi kita tetap beroperasi dengan kondisi yang ada," katanya, Rabu (15/3).Dijelaskan Isnawa, power plant berkapasitas 18-20 megawatt, namun prakteknya, listrik yang dihasilkan baru sekitar 1-2 megawatt. Begitu juga dengan fasilitas pengolahan sampah, sebagian peralatan kondisinya rusak.