Jumat, 15 Agustus 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 5552
(Foto: Andry)
337 mahasiswa Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) Saint Mary akhirnya bisa melanjutkan pendidikan setelah terlunta-lunta akibat gedung kampus mereka di Jalan AM Sangaji, Petojo Utara, Gambir, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 15 Mei lalu.
Kini para mahasiswa jurusan Sekretaris tersebut telah mendapatkan gedung kampus yang baru di Jalan Hasyim Azhari No 52-54, Gambir, Jakarta Pusat.
Ketua Pembina LPK Saint Mary, M Hanavi mengatakan, gedung baru dengan daya tampung 5.000 orang itu langsung disewa pihaknya selama 20 tahun ke depan. .
"Mahasiswa sudah bisa melanjutkan perkuliahan mereka mulai 15 September mendatang," ujar Hanavi di Jakarta, Jumat (15/8).
Ketua Yayasan LPK Saint Mary, Erijanto Djajasudarma menambahkan, dokumen administrasi kampus sempat hilang pasca pelaksanaan eksekusi paksa pengadilan. Adapula beberapa berkas mahasiswa yang ditempatkan tidak pada tempatnya.
"Ada beberapa data dokumen keuangan, mahasiswa hilang. Tapi itu semua sudah dapat teratasi, dan kita tidak terlalu mempermasalahkan walaupun pihak Saint Mary cukup dirugikan," tandasnya.