Eksekusi LPK Saint Mary Ditunda

Rabu, 23 April 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 7676

saint mary

(Foto: Andry)

Eksekusi gedung Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) Saint Mary di Jalan AM Sangaji No 6, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/4) batal dilaksanakan.

Pembatalan ini mencoreng lembaga pengadilan dan harus dilaksanakan segera

Selain karena adanya Ujian Tengah Semester (UTS), gagalnya eksekusi bangunan gedung empat lantai itu lantaran ketatnya penjagaan dari puluhan anak buah Rosario Marshal (Hercules) yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Robert Keytimu, Kuasa Hukum tergugat Yanto Hartono mengatakan, pembatalan eksekusi lahan dan bangunan gedung LPK Saint Mary yang dijadwalkan akan dilangsungkan pihak PN Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB hari ini sangat tidak masuk akal.

"Pembatalan ini mencoreng lembaga pengadilan dan harus dilaksanakan segera," katanya, Rabu (23/4).

Ia menilai, alasan pihak kepolisian yang menyatakan proses eksekusi terpaksa ditunda karena pertimbangan mahasiswa yang sedang melakukan ujian dan adanya massa dari Hercules, tidak masuk akal. "Negara tidak boleh kalah dari preman," cetusnya.

Menurut Robert, eksekusi lahan dan bangunan LPK Saint Mary sudah memiliki keputusan hukum yang tetap. Sebab, kliennya Yanto Hartono secara jelas mempunyai sertifikat atas tanah dan bangunan kampus tersebut.

"Pengadilan tidak boleh takut karena sudah ada keputusan hukum tetap. Jika ada anak buah Hercules yang menghalang-halangi eksekusi harus ditangkap," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Gambir, AKBP Agung Marlianto mengatakan, proses eksekusi bangunan gedung LPK Saint Mary ditunda hingga waktu yang belum ditentukan atas dasar pertimbangan kemanfaatan bangunan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar.

"Dipending hingga waktu yang belum ditentukan. Kita mohon dengan sangat, mahasiswa jangan ada demonstrasi karena nantinya akan ada gesekan politik," ujarnya.

Agung menambahkan, eksekusi kampus yang dihuni mahasiswa dengan mayoritas perempuan ini belum bisa dilakukan hingga Pemilu mendatang. "Ini ditunda hingga batas waktu tidak ditentukan. Hingga pemilu, eksekusi belum dapat dilakukan," katanya.

Di lain pihak, Sekjen Yayasan Saint Mary, Ikraman Thalib menerangkan, pada 17 Aprli 2013, pihaknya mengajukan perlawanan eksekusi ke PN Jakarta Pusat. Dari pengajuan itu, muncul putusan dari pengadilan jika tanah dan bangunan kampus ini milik Rosario Marshal atau Hercules. "Eksekusi ini harus resmi dibatalkan. Ketua PN Jakpus tidak ada alasan untuk melakukan penundaan," tegasnya.

Ikraman mengutarakan, Hercules mendirikan kampus ini semata-mata demi kepentingan pendidikan. "Jadi kampus ini dibuat bukan untuk Pak Hercules, tapi buat kepentingan pendidikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
saint mary

Besok, Kampus Saint Mary Dieksekusi Pengadilan

Selasa, 22 April 2014 8142

bongkaran_bangunan_andry.jpg

Bangunan Tanpa IMB di Kemayoran Dibongkar

Rabu, 12 Maret 2014 5148

jokowi_kemeja_putih.jpg

Jokowi Sumbang Rp 10 Ribu untuk TKI Satinah

Rabu, 26 Maret 2014 7441

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469453

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309122

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196930

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194716

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks