Selasa, 14 Maret 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Toni Riyanto 2437
(Foto: Humas Jakarta Selatan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan peredaran makanan di pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional. Hasilnya, didapati 169 sampel produk pangan mengandung zat berbahaya.
Produk pangan berbahaya yang ditemukan petugas terdiri dari, produk pertanian sebanyak 71 sampel, produk peternakan 43 sampel dan produk perikanan sebanyak 55 sampel. Selain itu, didapati 16 sampel olahan (kemasan) yang diambil oleh BPOM mengandung zat berbahaya.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Irmansyah mengatakan, produk yang sudah dinyatakan mengandung zat berbahaya seperti, formalin dan metanil yellow harus ditarik dari peredaran.
"Ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Pihak supplier akan diberikan pembinaan," terang Irmansyah, Selasa (14/3).
Ia meminta, masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada untuk memilih bahan makanan yang layak konsumsi.
"Pemantauan peredaran produk pangan akan kami lakukan rutin bersama BPOM untuk melindungi masyarakat
," tandasnya.