Selasa, 14 Maret 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 3488
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menginventarisir reklame di lima wilayah kota dan kabupaten yang menyalahi aturan maupun membahayakan.
"Kita akan data seluruhnya. Baik itu izin atau retribusi yang sudah habis berlaku, melanggar atau konstruksi berpotensi membahayakan," kata Jupan Royter, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (14/3).
Jupan menjelaskan, inventarisasi dilakukan untuk mengetahui data terbaru kondisi reklame. Sehingga reklame-reklame yang sudah habis masa izinnya dan membahayakan bisa segera ditertibkan.
"Setelah terinventarisir, baru kita bisa simpulkan, apakah dilakukan penertiban atau ada tindakan lain," tandasnya.