Senin, 27 Februari 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 6318
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan papan reklame yang telah habis izinnya. Selain itu, tidak akan ada lagi rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMBBR) di area permukiman, kompleks perumahan dan jalan protokol.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, robohnya papan reklame di Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (25/2) lalu menjadi pelajaran berharga.
"Kami akan bongkar semua ketika izinnya habis dan tidak ada lagi yang baru," kata Saefullah, Senin (27/2).
Menurutnya, pihak penyelenggara atau biro iklan sering mengesampingkan tingkat keamanan dan konstruksi papan reklame. Sehingga, sangat berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat.
"Segera dilakukan koordinasi jajaran terkait seperti Satpol PP, Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," katanya.
Sementara itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mencatat terdapat 63.512 papan reklame dengan ukuran di bawah 24 meter dan 1.517 lainnya berukuran di atas 24 meter yang membayar pajak dan memiliki izin.
Saat ini, terdapat reklame yang belum mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah karena proses perizinannya masih berjalan. Rinciannya, 188 titik di Jakarta Selatan, 115 titik di Jakarta Pusat, 241 di Jakarta Barat, 98 titik di Jakarta Utara serta di Jakarta Timur 25 titik.
"Seluruh reklame yang belum mendapat Surat Keterangan Pajak Daerah berukuran di atas 24 meter," ungkap Edi Sumantri, Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.
Ia menambahkan, reklame yang tertayang tapi izinnya masih dalam proses akan dipungut pajak reklame sesuai waktu sudah tertayang sampai dengan akan ditertibkan.
"Jangan sampai pendapatan daerah dari sektor pajak reklame akan hilang begitu saja," tandasnya.