DKI akan Terbitkan Regulasi Baru Soal Perpanjangan SLF

Jumat, 10 Maret 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 6879

DKI Akan Buat Regulasi Baru Terkait Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta, akan menerbitkan regulasi baru yang mengatur permohonan perpanjangan surat layak fungsi (SLF) bangunan, termasuk dendanya. Khususnya, permohonan SLF untuk pengembang apartemen yang belum memenuhi kewajibannya. 

Penyesuaian perpanjangan SLF ini bisa dilakukan untuk sekali dua kali perpanjangan, tapi dengan denda

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menilai, terkadang pengembang tidak bisa memenuhi kewajibannya karena kesulitan tertentu atau dalam proses. Di sisi lain, bangunan sudah difungsikan dan memenuhi syarat sesuai SLF. Sementara, penghuninya harus terlindungi dengan perizinan. Karena itu, perlu diterbitkan SLF sementara.

Dikatakan Soni, ketika ada kewajiban tertunda, sementara bangunan pada dasarnya sudah layak fungsi. Pihaknya menerbitkan SLF sementara sambil memberi waktu pengembang memenuhi kewajibannya.

"Pergub penyesuaian perpanjangan SLF ini bisa dilakukan untuk sekali dua kali perpanjangan tapi dengan denda. Makin sering perpanjangan makin besar dendanya. Dengan demikian mereka akan berusaha memenuhi kewajibannya," ujar Soni usai memimpin Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (10/3).

Menurut Soni, ini merupakan solusi tengah yang memberikan iklim kondusif untuk investasi pembangunan, khususnya untuk pengembang apartemen dan Pemprov DKI. .

"Tidak mungkin bangunan yang sudah jadi dan sudah berpenghuni kami tolak. Kami kejar dalam enam bulan sudah selesai semua kewajiban dan persyaratan yang kami wajibkan," tutup Soni.

BERITA TERKAIT
Hari Pertama Jabat Plt Lagi, Sumarsono Layani Empat Aduan Warga

Plt Gubernur Tetap Layani Aduan Warga

Selasa, 07 Maret 2017 4000

Syarat Perpanjang SLF Ditambah

Syarat Perpanjang SLF Ditambah

Jumat, 26 Agustus 2016 4050

Langgar Aturan KDM, Mal Terancam Tak Dapat SLF

Langgar Aturan KDM, Mal Terancam Tak Dapat SLF

Rabu, 02 Desember 2015 4599

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks